Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah melakukan kurasi kepada Pelaku Usaha serta Barang dan/atau Jasa yang akan diikutsertakan pada penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan lain.
(3) Kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit pada:
a. akta perusahaan;
b. nomor induk berusaha;
c. perizinan berusaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. kesesuaian Barang dan/atau Jasa dengan sektor produk Pameran Dagang;
f. pemenuhan persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di INDONESIA atau negara setempat; dan
g. kapasitas produksi.
Your Correction
