Correct Article 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Pameran Dagang di luar negeri dengan luas lahan paling sedikit 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) yang berlokasi di gedung khusus untuk penyelenggaraan pameran.
(2) Dalam hal tidak terdapat gedung khusus untuk penyelenggaraan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pameran Dagang di luar negeri dapat diselenggarakan di tempat lain dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di negara setempat;
b. kesesuaian dengan sektor produk Pameran Dagang;
dan
c. aksesibilitas.
(3) Pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah secara mandiri atau bersama-sama.
Your Correction
