Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan Penyelenggara Pameran Dagang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara tempat penyelenggaraan Pameran Dagang.
Your Correction