Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perguruan tinggi, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan badan lainnya.
(3) Penyelenggaraan Misi Dagang oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat memberikan mandat penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
