Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mengikutsertakan Pelaku Usaha, koperasi, dan/atau lembaga lain. (2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perguruan tinggi, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan badan lainnya.
Your Correction