Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan dan/atau diikuti oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction