Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Kewenangan pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction