Correct Article 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Bantuan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b berupa:
a. lahan dan stan Pameran Dagang yang menggunakan desain khusus;
b. ruang pertemuan Misi Dagang; dan/atau
c. penerjemah.
(2) Bantuan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa:
a. peluang pasar produk ekspor INDONESIA; dan/atau
b. calon pembeli potensial.
Your Correction
