Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Promosi Dagang, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Pelaku Usaha dan/atau lembaga lain. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penerbitan surat dukungan pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan; b. bantuan sarana dan prasarana; dan/atau c. informasi.
Your Correction