Correct Article 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Promosi Dagang, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Pelaku Usaha dan/atau lembaga lain.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penerbitan surat dukungan pelaksanaan kegiatan Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan;
b. bantuan sarana dan prasarana; dan/atau
c. informasi.
Your Correction
