Correct Article 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN DI BIDANG STABILISASI HARGA DAN DISTRIBUSI PANGAN
Current Text
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
a. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1182);
b. 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1888);
c. 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 106); dan
d. 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
