Article I
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 286) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: