Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan ragam kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan dalam bidang perdagangan. (2) Definisi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penjelasan yang mencakup: a. pengetahuan; b. keterampilan; dan c. sikap/perilaku, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. (3) Deskripsi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing- masing level kompetensi teknis Bidang Perdagangan. (4) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level Kompetensi Teknis. (5) Level Kompetensi Teknis bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu kompetensi bidang perdagangan dari rendah ke tinggi.
Your Correction