Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG JASA PENGUJIAN LABORATORIUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja; c. pengembangan profesi tenaga penguji laboratorium; dan d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Your Correction