Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 101 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 903) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction