TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Penerimaan Hibah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. efisien dan efektif;
d. kehati-hatian;
e. tidak disertai ikatan politik; dan
f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
(1) Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari:
a. lembaga keuangan dalam negeri;
b. lembaga non keuangan dalam negeri;
c. Pemerintah Daerah;
d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA;
e. lembaga lainnya; dan
f. perorangan.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan Hibah yang bersumber dari dalam negeri di Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari:
a. negara asing;
b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga non keuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
g. perorangan.
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Hibah yang Direncanakan; dan/atau
b. Hibah Langsung.
(1) Hibah yang Direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui proses pengajuan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah oleh pimpinan Unit Eselon I kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan.
(2) Pengajuan usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah oleh pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah melalui proses pengkajian oleh Sekretaris Unit Eselon I berdasarkan usulan dari pimpinan Unit Eselon II.
(3) Pengajuan usulan kegiatan yang dilaksanakan dengan skema Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. DIPKH; dan
b. DUKH.
(1) Terhadap pengajuan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), Kepala Biro
Perencanaan melakukan evaluasi usulan kegiatan dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan;
b. prioritas Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan dan Rencana Kerja Pemerintah; dan
c. kelayakan teknis dan kesesuaian kegiatan dengan program kerja Unit Teknis terkait.
(2) Dalam melakukan evaluasi usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro Perencanaan dapat meminta pertimbangan dari pimpinan Unit Teknis terkait.
(3) Kepala Biro Perencanaan menyampaikan usulan kegiatan yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan kegiatan yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(1) Menteri mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari Hibah kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian terhadap usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN DRKH.
(4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya menyampaikan DRKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada:
a. Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai bahan pengusulan kepada Calon Pemberi Hibah; dan
b. Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRKH.
(1) Berdasarkan DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan Hibah dengan calon Pemberi Hibah.
(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan/atau K/L teknis terkait lainnya.
(1) Hasil perundingan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Salinan Perjanjian Hibah disampaikan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri.
Terhadap Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah melalui Menteri Keuangan, setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Berdasarkan Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), DJPPR menerbitkan nomor register.
(2) Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan ke unit kerja penerima.
(1) Berdasarkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pimpinan unit kerja menyusun rencana kerja dan anggaran Hibah yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian Perdagangan.
(2) Pimpinan unit kerja pelaksana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana kerja dan anggaran Hibah kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan dan finalisasi rencana kerja dan anggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama unit kerja pelaksana Hibah.
(4) Berdasarkan hasil penelaahan dan finalisasi rencana kerja dan anggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mencantumkan rencana kerja dan anggaran Hibah ke dalam DIPA Kementerian Perdagangan.
(1) Hibah yang direncanakan dalam bentuk barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa;
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang dipergunakan.
(3) Hibah dalam bentuk uang, pertanggungjawaban pelaksanaan Hibahnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban APBN.
Penerimaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan;
b. prioritas Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Perdagangan dan Rencana Kerja Pemerintah; dan
c. kelayakan teknis dan kesesuain kegiatan dengan program kerja Unit Teknis terkait.
(1) Penerimaan Hibah Langsung dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan K/L terkait sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkoordinasi dengan pimpinan Unit Eselon I terkait.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dalam hal:
a. penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan
b. tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. penentuan jenis Hibah;
b. bentuk Hibah; dan
c. penarikan Hibah.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. surat menyurat;
c. rapat; dan/atau
d. komunikasi melalui sarana elektronik.
(1) Penerimaan Hibah Langsung dilakukan melalui Perundingan Hibah Langsung.
(2) Perundingan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberi kuasa.
(1) Menteri atau Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberi kuasa dapat melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah.
(2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemberi Hibah dan Penerima Hibah;
b. tanggal Perjanjian Hibah/penandatanganan Perjanjian Hibah;
c. jumlah/nilai Hibah;
d. peruntukan;
e. ketentuan dan persyaratan;
f. keharusan Pemberi Hibah dan Penerima Hibah membuat BAST Hibah Langsung; dan
g. keharusan menyampaikan laporan capaian kinerja.
(3) Salinan atas Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri Keuangan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pimpinan Instansi Terkait lainnya.
(4) Dalam hal diperlukan, Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan perundingan dan kesepakatan kembali antara Kementerian Perdagangan dan Pemberi Hibah.
Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Setelah Perjanjian Hibah ditandatangani, PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga kepada:
a. DJPPR, untuk Hibah yang berasal dari luar negeri;
atau
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri.
(2) Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
a. Perjanjian Hibah;
b. ringkasan Hibah; dan
c. surat kuasa untuk menandatangani Perjanjian Hibah.
(3) Ketentuan mengenai proses permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.
(1) Dalam hal Hibah Langsung dalam bentuk uang, Satker penerima Hibah harus membuka dan mengelola Rekening Hibah untuk menampung uang dari Hibah dimaksud.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik K/L atau Satker.
(3) Dalam hal telah dibuka rekening untuk manampung dana Hibah sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah diterbitkan, K/L atau Satker melakukan hal sebagai berikut:
a. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah;
b. membukan rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan;
c. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapatkan persetujuan; dan
d. menutup rekening penampungan dana Hibah sebelumnya.
(4) Ketentuan mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PA/KPA penerima Hibah harus melakukan penyesuaian estimasi Pendapatan Hibah dan pagu belanja yang bersumber dari Hibah dalam DIPA.
(2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pertanggungjawaban atas hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban APBN.
(1) Pendapatan Hibah dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang, harus mendapatkan pengesahan dari KPPN.
(2) Pengesahan Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PA/KPA dengan mengajukan SP2HL kepada:
a. KPPN khusus pinjaman dan Hibah untuk Hibah yang berasal dari luar negeri; atau
b. KPPN mitra kerja untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri.
(3) Ketentuan mengenai pengesahan pendapatan yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.
(1) Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang dipergunakan.
(1) PA/KPA penerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c atau surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus membuat dan menandatangani BAST sesuai dengan format BAST sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak pemberi dan penerima Hibah;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah dalam mata uang asing;
e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah dalam mata uang rupiah;
f. bentuk Hibah; dan
g. rincian harga satuan barang/jasa.
(3) Salinan atas BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, harus mendapatkan pengesahan dari KPPN mitra kerja.
(2) Usulan pengesahan Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PA/KPA dengan menerbitkan SP3HL- BJS dan MPHL-BJS.
(3) PA/KPA menyampaikan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN mitra kerja.
(4) Ketentuan mengenai pengesahan Pendapatan Hibah dan pencatatan beban dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan Hibah.
(1) Pimpinan unit dan/atau Satker penerima Hibah harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah kepada Sekretaris Unit Eselon I penerima Hibah setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Hibah kurang dari 1 (satu) tahun, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah kegiatan berakhir.
(3) Sekretaris Unit Eselon I menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Perencanaan.
(4) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan dan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan triwulanan mengenai realisasi penyerapan dan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris Jenderal dapat membentuk Tim untuk melakukan evaluasi dan pemantauan atas seluruh proses kegiatan Hibah.
(2) Hasil evaluasi dan pemantauan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja hibah tahun berikutnya.