Article I
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M- DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1208) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.