Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
4. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi atau jasa reparasi/perbaikan yang mengimpor BMTB untuk diproses menjadi produk akhir dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis secara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BMTB.
7. Pertimbangan teknis adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang berisi penjelasan mengenai BMTB yang akan diimpor.
8. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
10. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
11. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
14. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) BMTB dapat diimpor.
(2) BMTB yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, Kelompok C, dan Kelompok D.
(4) BMTB yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kelompok A dan Kelompok B.
(1) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, Kelompok C, dan Kelompok D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung.
(2) BMTB yang tercantum dalam Lampiran II yang terdiri dari Kelompok A dan Kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi.
(3) BMTB yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Remanufakturing.
(1) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok A harus berusia paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok B, Lampiran II Kelompok A, dan Lampiran III harus berusia paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) BMTB yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok C harus berusia paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(4) BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8802 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok D dapat diimpor jika memenuhi ketentuan batasan usia pesawat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
(5) BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 84, 85, 87, 89, dan 90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dapat diimpor jika memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
(1) BMTB dengan Pos Tarif/HS
8471.41.10.00,
8471.50.10.00 dan
8528.51.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kelompok A hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang berada di Kawasan Berikat.
(2) BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. masih layak pakai berikut komponennya yang dikemas dalam satu kemasan;
b. masih berfungsi;
c. berusia paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diproduksi; dan
d. spesifikasi dan tipe terakhir yaitu CPU minimal Core 2 Duo atau yang setara, beserta aksesoris pendukungnya dan jenis monitor adalah Liquid Crystal Display (LCD) atau Light Emitting Diodes (LED).
(3) BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan ekspor dan dilarang untuk dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan di Kawasan Berikat dan/atau ke tempat lain dalam daerah pabean.
(1) Impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
(1) Direktur dapat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur.
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak lengkap dan benar, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja disertai alasan penolakan.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir.
BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang telah dipergunakan selama lebih dari 5 (lima) tahun, dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Setiap impor BMTB oleh Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan terdekat dari domisili bengkel rekondisi dan bengkel remanufakturing.
(1) Setiap pelaksanaan impor BMTB oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis impor; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit;
c. usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia impornya; dan
d. jumlah dan nilai.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Laporan Surveyor (LS) yang berisi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki, dan/atau dioperasikan kembali;
b. bukan skrap;
c. spesifikasi teknis;
d. negara muat dan pelabuhan tujuan;
e. usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia impornya; dan
f. keterangan jumlah dan nilai.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor BMTB, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada instansi teknis terkait.
Surveyor wajib menyampaikan:
a. laporan tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur; dan
b. LS yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(1) Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB dengan Pos Tarif/HS
8471.41.10.00,
8471.50.10.00, dan 8528.51.20.00 yang diimpor, di Kawasan Berikat dan/atau ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), untuk Perusahaan Rekondisi di Kawasan Berikat;
b. terbukti melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB yang diimpor dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Perusahaan Pemakai Langsung;
c. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali;
d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
e. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
f. terbukti memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB yang diimpor tanpa diproses terlebih dahulu, untuk Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing;
dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
(2) Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.
(1) Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan Persetujuan Impor.
(2) Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya.
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(1) BMTB asal impor yang telah digunakan oleh Perusahaan Pemakai Langsung di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dari 2 (dua) tahun dapat dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan kepada perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) BMTB yang dipindahtangankan dan/atau diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. harus dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis BMTB dimaksud, di lokasi Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b. memerlukan persetujuan pengeluaran barang yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan Pemakai Langsung harus melampirkan Berita Acara pemindahtanganan dan/atau perdagangan barang.
(4) Tembusan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor.
(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan impor BMTB, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap impor BMTB yang dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian BMTB yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor BMTB.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan BMTB.
(1) BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 4012, 8407, 8409, 8411, 8418, 88, dan 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8418 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang berbasis sistem pendingin.
(3) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis impor BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 4012, 8407, 8409, 8411, 88, dan 89 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor BMTB yang merupakan:
a. barang impor ke dalam Kawasan Berikat selain BMTB dengan Pos Tarif/HS 8471.41.10.00, 8471.50.10.00, dan
8528.51.20.00;
b. barang impor sementara;
c. barang impor status sewa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (K3S); dan
d. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud.
Impor BMTB ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.