Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelola JDIH Kementerian Perdagangan, Kementerian melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kementerian Perdagangan. (2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pusat JDIH Kementerian Perdagangan. (3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pusat JDIH Kementerian Perdagangan dapat: a. melaksanakan rapat koordinasi; b. mengikuti atau menghadiri bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN; dan c. melakukan kunjungan kerja.
Your Correction