Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui laman jdih.kemendag.go.id.
Your Correction