Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui laman jdih.kemendag.go.id.
Your Correction
