Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman jdih.kemendag.go.id.
(2) Laman jdih.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.
Your Correction
