Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pusat JDIH Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian Perdagangan;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan Kementerian Perdagangan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perdagangan; dan
g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kementerian Perdagangan kepada Pusat JDIHN.
Your Correction
