Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Current Text
JDIH Kementerian Perdagangan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. pengembangan kerja sama yang efektif antara JDIH Kementerian Perdagangan dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang perdagangan sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
Your Correction
