Article 1
(1) Harga Patokan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut Harga Patokan ditetapkan dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).