Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
2. Bilangan ICUMSA adalah suatu parameter nilai kemurnian yang berkaitan dengan warna gula yang diukur berdasarkan standar internasional, dalam satuan International Unit (IU).
3. Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
4. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
5. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, yang berisi penjelasan teknis mengenai Gula yang akan diimpor.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Gula.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
11. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.