Article 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2016.
(2) Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan ditujukan untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah, meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah, meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah, mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah, mengembangkan ekspor daerah, dan meningkatkan kerjasama perdagangan internasional di daerah.