Correct Article 52
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Dalam hal Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan upaya penagihan atau upaya lain yang dilakukan oleh petugas pada satuan kerja di
lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, namun Penanggung Utang tetap tidak mengakui adanya dan/atau besarnya Piutang Negara, Kementerian Perdagangan dapat melakukan upaya gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) huruf e.
(2) Gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam hal:
a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. adanya bukti formal yang memadai; dan
c. berdasarkan hasil identifikasi terdapat harta kekayaan Penanggung Utang yang dapat dilakukan penyitaan.
(3) Dalam hal gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan:
a. kalah/ditolak/tidak dapat diterima, namun tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut; atau
b. dimenangkan secara inkracht van gewijsde namun tidak dapat dilakukan eksekusi karena tidak terdapat harta kekayaan yang bisa diletakkan penyitaan, Sekretaris Jenderal menerbitkan PPNTO tanpa menunggu usia pencatatan melebihi ketentuan pada Pasal 50 huruf c.
Your Correction
