Correct Article 57
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. daftar nominatif Penanggung Utang;
b. PPNTO; dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Menteri.
(2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. nama para Penanggung Utang;
b. alamat para Penanggung Utang;
c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang;
d. nama unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara;
e. nomor dan tanggal PPNTO;
f. tanggal terjadinya Piutang Negara;
g. tanggal Piutang Negara dinyatakan macet; dan
h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan, dan/atau informasi lainnya.
(4) Dalam hal Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan berupa Tuntutan Ganti Kerugian, usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan daftar nominatif Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
