Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara. (2) Menteri bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPNTO. (3) PPNTO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu mendapatkan reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan. (4) Format PPNTO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction