Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN harus melaksanakan upaya penagihan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan lunas. (2) Selain melakukan upaya penagihan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan dapat menempuh upaya penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dengan memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi.
Your Correction