Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri Keuangan. (2) Permohonan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Bersyarat maupun Mutlak atas Piutang Negara disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja/Unit Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal. (3) Pengajuan usul Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan.
Your Correction