Correct Article 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Kementerian Perdagangan.
Your Correction
