Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelunasan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilakukan secara: a. angsuran; atau b. pembayaran sekaligus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau perjanjian yang mengaturnya. (2) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara wajib menerbitkan bukti pelunasan. (3) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bukti penerimaaan negara berfungsi sebagai bukti pelunasan. (4) Dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara wajib mengonfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara. (5) Konfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya kurang dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan sebelum penerbitan bukti pelunasan; dan b. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya lebih dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
Your Correction