Correct Article 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Penanggung Utang wajib menyampaikan salinan bukti setoran kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan penyetoran, dalam hal pembayaran Piutang Negara disetor sendiri oleh Penanggung Utang ke kas negara.
(2) Berdasarkan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan melakukan:
a. pencatatan Piutang Negara dalam kartu piutang;
dan
b. penatausahaan bukti setoran.
Your Correction
