Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal: a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau b. sebab lainnya yang sah. (2) Kementerian Perdagangan menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
Your Correction