Correct Article 31
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:
a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau
b. sebab lainnya yang sah.
(2) Kementerian Perdagangan menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Your Correction
