Correct Article 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilakukan dengan:
a. pelunasan, termasuk pelunasan dengan keringanan;
atau
b. penghapusan.
(2) Selain penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan dengan pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan.
(3) Pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perdagangan.
(4) Dalam hal Piutang Negara berupa piutang penerimaan negara bukan pajak, penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terbitnya surat persetujuan atas keringanan penerimaan negara bukan pajak berupa pengurangan atau pembebasan penerimaan negara bukan pajak;
b. terbitnya penetapan atas pengajuan keberatan atas surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak;
c. terbitnya koreksi atas surat tagihan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
d. terbitnya pembetulan atas dokumen pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan/atau dokumen pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
