Correct Article 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Menteri bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
