Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Perdagangan. (2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. layanan yang sama; dan/atau b. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.
Your Correction