Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilaksanakan: a. Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan; atau b. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan. (2) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa: a. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok; b. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO; c. moratorium tindakan hukum; dan/atau d. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Menteri bertanggung jawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.
Your Correction