Correct Article 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilaksanakan:
a. Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan; atau
b. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:
a. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok;
b. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO;
c. moratorium tindakan hukum; dan/atau
d. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri bertanggung jawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.
Your Correction
