Correct Article 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Kerja sama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.
(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
b. pola kerja penagihan bersama;
c. pendanaan; dan
d. jangka waktu kegiatan.
Your Correction
