Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan: a. penjadwalan kembali; b. perubahan persyaratan; c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok; d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction