Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
