Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Kementerian Perdagangan wajib melakukan penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan piutang negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jatuh tempo Piutang Negara; dan
b. upaya penagihan.
(2) Pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Your Correction
