Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Perdagangan wajib melakukan penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan piutang negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jatuh tempo Piutang Negara; dan b. upaya penagihan. (2) Pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Your Correction