Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. hak tanggungan;
b. hipotek;
c. fidusia; atau
d. gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
