Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi persyaratan untuk diakui/dicatat sebagai Piutang Negara meliputi:
a. perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas, perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara, beserta perubahan/ addendum, dokumen pemungutan penerimaan negara bukan pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil verifikasi/monitoring penerimaan negara bukan pajak, surat tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak, serta surat tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, rincian tagihan/tunggakan/perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara;
c. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara berasal dari Tuntutan Ganti Kerugian; dan/atau
d. dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen pendukung Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara, meliputi:
a. surat tagihan, peringatan, somasi, surat himbauan membayar atau surat lain sejenisnya;
b. dokumen identitas Penanggung Utang atau penjamin utang yang dapat berupa kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, kartu keluarga, paspor, kartu izin tinggal terbatas, akta pendirian perusahaan atau dokumen sejenisnya;
c. bukti kepemilikan jaminan dapat berupa sertifikat tanah dan/atau bangunan, buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor atau dokumen sejenisnya;
d. bukti pengikatan jaminan antara lain berupa hak tanggungan, hipotek, fidusia, dan gadai;
e. surat kuasa untuk menjual/menjaminkan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang;
f. daftar Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang yang diinventarisasi;
g. surat izin usaha, izin mendirikan bangunan, nomor pokok wajib pajak, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan;
h. surat bukti asuransi, penjaminan, surety bond, bank garansi, atau surat sejenisnya;
i. surat keterangan/keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang;
j. foto, gambar, denah, peta, citra satelit; dan/atau
k. dokumen lain yang mendukung keberadaan Piutang Negara.
Your Correction
