Correct Article 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. dokumen sumber Piutang Negara; dan
b. dokumen pendukung Piutang Negara.
Your Correction
