Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aparat pengawas internal pemerintah dalam melakukan pengawasan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) melakukan kegiatan meliputi: a. melakukan reviu atas nilai Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan; b. melakukan reviu atas nilai penyetoran penerimaan negara dari hasil penagihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara menyeluruh dan tepat waktu; dan c. melakukan reviu atas usulan penerbitan PPNTO.
Your Correction