Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melakukan kegiatan: a. koordinasi dan monitoring atas penyelesaian Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan; b. pembinaan terkait pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian.
Your Correction