Correct Article 61
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Sekretariat Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melakukan kegiatan:
a. koordinasi dan monitoring atas penyelesaian Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan;
b. pembinaan terkait pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian.
Your Correction
