Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan Sekretariat Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan aparat pengawas internal pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Your Correction