Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan, untuk: a. memastikan dipatuhinya seluruh peraturan perundang-undangan terkait Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan; b. memastikan tercapainya semua tujuan kebijakan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan; c. memastikan penyetoran penerimaan negara dari hasil penagihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara menyeluruh dan tepat waktu; d. memastikan seluruh Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan mempunyai dokumen sumber dan dokumen pendukung yang handal dan dapat dipercaya; e. memastikan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilaporkan secara tepat waktu; f. memastikan telah dilaksanakan penentuan kualitas dan penyisihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan; g. memastikan terlaksananya kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan setiap periode; dan h. memastikan terbentuknya basis data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara elektronik dan terintegrasi dengan Kementerian Keuangan selaku BUN. (2) Dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, Menteri dapat melibatkan Sekretariat Jenderal dan aparat pengawas internal pemerintah.
Your Correction