Correct Article 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara bertugas:
a. mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara.
(2) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan secara optimal;
b. meminta jaminan dapat berupa asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada pihak Penangung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara menyeluruh dan tepat waktu;
c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran Piutang Negara;
d. melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap pembayaran, penyetoran, dan/atau upaya penagihan Piutang Negara;
e. menerbitkan surat ketetapan, surat tagihan, dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang;
f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi;
g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang;
h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara;
i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN;
j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum;
k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme parate executie;
l. mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menerbitkan PPNTO dan SPTJM terhadap Piutang Negara yang pengurusannya tidak melalui PUPN sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
n. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT atau PPNTO kepada Menteri Keuangan;
o. mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan upaya optimalisasi lainnya; dan
p. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
